REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait pemberangkatan jamaah haji khusus yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu disampaikannya seusai pansus menggali keterangan para saksi dari unsur PIHK.
“Temuan ini berdasarkan data yang diperoleh dari saksi terdahulu, yakni dari unsur Kementerian Agama dan klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa PIHK yang memberangkatkan jamaah haji khusus dalam jumlah besar,” kata Wisnu dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (4/9/2024).
Wisnu mengatakan, pansus telah mendatangkan salah seorang calon jamaah haji khusus untuk memperoleh kesaksian darinya.
“Ada pula kasus di mana calon jamaah haji khusus ditawari harga awal USD 15.000, namun menjelang pemberangkatan, dia diminta membayar kurang lebih USD 29.500 (bertambah 14.500 dolar AS) Ketika jamaah yang mundur akibat beban biaya tambahan ini diperiksa kembali di Siskohat, anehnya status keberangkatan mereka berubah, yang seharusnya bisa berangkat pada 2030 mundur menjadi 2032. Kemudian setelah ada komplain berubah jadi 2031," ungkap Wisnu.