REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari (ARL), Misyal Achmad, mengungkapkan, almarhumah ARL harus bekerja hampir 24 jam sehari saat melaksanakan Program Pendidikan Dokter Anestesia (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) di Rumah Sakit Umun Pusat (RSUP) Dr.Kariadi Semarang. Hal itu diungkap Misyal seusai melaporkan kasus dugaan perundungan yang dialami ARL oleh para seniornya ke Polda Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024).
"Korban almarhumah ini dalam menjalankan pendidikannya mendapatkan waktu pendidikan yang tidak lazim. Setiap hari dia harus bekerja atau menjalankan proses pendidikannya dari mulai jam tiga pagi sampai dengan jam setengah dua malam. Itu setiap hari. Hingga drop," kata Misyal kepada awak media di Mapolda Jateng.
Dia menambahkan, pihak keluarga ARL telah beberapa kali mengadukan tentang jam pendidikan tak lazim itu ke kepala prodi PPDS Anestesi Undip. Pengaduan sudah dilakukan sejak ARL memulai PPDS Anestesia di RSUP Dr.Kariadi pada 2022.
Namun Misyal mengungkapkan, pihak Undip tidak menindaklanjuti pengaduan keluarga ARL dengan baik. "Tetap tidak ada perubahan dengan jam dia belajar, terus tidak ada penanganan maksimal dari guru-gurunya, jadi terjadi hal seperti ini," ucapnya.