REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga almarhumah Aulia Risma Lestari, dokter paserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang meninggal diduga bunuh diri, telah resmi membuat laporan polisi ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Menurut kuasa hukum keluarga Aulia, Misyal Achmad, pihak yang dilaporkan oleh keluarga Aulia ke Polda Jateng adalah beberapa senior almarhumah di PPDS Anestesi Undip.
"Yang dilaporkan kita belum berani sebut nama. Karena almarhumah, si korban ini sudah meninggal. Jadi ini sedang diproses oleh pihak kepolisian," ucap Misyal, Rabu (4/9/2024).
Dalam proses pelaporan, keluarga Aulia membawa dan menyerahkan sejumlah bukti, antara lain bukti percakapan di platform perpesanan instan dan buku rekening. Misyal berharap, dengan dibuatnya pelaporan tersebut, korban-korban perundungan lainnya di PPDS Anestesia Undip berani bersuara.
"Karena sudah ada indikasi ada korban-korban yang tidak berani mengadu," katanya.
"Mudah-mudahan (pelaporan kasus perundungan ARL) ini menjadi pintu masuk untuk korban-korban lain untuk berani mengadu. Supaya dunia kesehatan kita tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang negatif," tambah Misyal.
Dokter Aulia Risma ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.
Pada 15 Agustus 2024, Undip menerbitkan keterangan pers yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan investigasi internal terkait kematian Aulia. Undip membantah ada perundungan terhadap Aulia. Menurut pihak Undip, Aulia meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Namun, pihak Undip tak mengungkap jenis penyakitnya yang diidap Aulia Risma.