REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan, modus seorang ibu berinisial E (41 tahun) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang tega mengantarkan putri kandungnya untuk diperkosa seorang kepala sekolah berkali-kali. E, tega membawa putrinya yang masih di bawah umur, T (13) diperkosa pelaku berinisial J yang diketahui kekasih gelap E.
Polisi mengamankan pelaku Kamis (29/8/2025). Dari hasil interogasi E mengaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic oleh J. "E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J," kata Widarti, Rabu (4/9/2024).
Widiarti mengatakan kejadian tersebut bermula pada Februari 2024 ketika T meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis Vespa kepada ibu kandungnya. Kemudian E, meminta kepada J untuk membelikan T sepeda motor jenis Vespa serta menyetujui permintaan T dengan syarat J akan melakukan ritual hubungan badan dengannya.
"J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dengan J, tidak ketahuan orang. Setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya T, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis Vespa matic, T menyetujuinya," jelas Akp Widiarti.
Selanjutnya, pada Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya T, langsung menuju ke rumah J, beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep. "Setelah sampai di rumah J, lalu T masuk ke dalam rumah dan melakukan hubungan badan. Kemudian J menelpon E dan menyampaikan bahwa p*nis miliknya tidak bisa berdiri (tegang) dan J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp 200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp 100 ribu," katanya.
Kemudian, pada Kamis (15/2/2024) E kembali mengajak anaknya untuk melakukan ritual dengan J. Keesokan harinya ibunya kembali mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan hal yang serupa.
Sesampainya di rumah J, Widiarti mengatakan korban turun dan masuk ke dalam rumah J sedangkan E ada di luar menunggu anaknya. Tidak lama kemudian J menelpon dan memberitahukan kepada E agar menjemput anaknya T, lalu sang ibu langsung menjemput anaknya di depan rumah.
"Setelah itu saudara J memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya E, senilai Rp 100 Ribu," katanya.
Selanjutnya, dengan iming-iming agar ritual cepat selesai dan segera mendapatkan motor Vespa, J kembali mengajak E dan T ke salah satu hotel di Surabaya pada Juni 2024. Setelah aksi bejat itu J kembali memberikan E Rp 500 ribu, sedangkan T diberi Rp 200 ribu.
"Hari Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, kemudian E bersama T berangkat ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh J," katanya.
Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, lalu J mengajak kembali kepada pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T. "Setelah J dan T melakukan hubungan badan di hotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp 1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp 200 ribu," katanya.
Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E. "Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu," katanya. Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.