REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Majalengka ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung termasuk empat orang tersangka, Selasa (4/9/2024) kemarin. Kasus tersebut menyeret empat orang tersangka dua diantaranya yaitu eks Pj Bupati Bandung Barat AL dan Kepala BKPSDM Majalengka INA.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan telah melimpahkan berkas dan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka ke PN Tipikor Bandung. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang dalam kegiatan guna serah Pasar Cigasong. "Jaksa penuntut umum telah melinpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kegiatan guna serah Pasar Cigasong," ujar Nur, Kamis (5/9/2024).
Kasipenkum mengatakan para tersangka yang dilimpahkan yaitu tersangka INA Kepala BKPSDM Majalengka, tersangka AN, tersangka M dan tersangka AL eks Pj Bupati Bandung Barat.
Mereka dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf e dan 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Tim jaksa penuntut umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, INA, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pun menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (5/6/2024). Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.