Kamis 05 Sep 2024 15:03 WIB

Penyidik KPK Periksa Terdakwa Korupsi di Ditjen Perkeretaapian

Salah satu saksi sudah berstatus terdakwa dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Salah satu saksi diketahui sudah berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KKM dan DRS," kaya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Tessa menerangkan, keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Wilayah Semarang, untuk tersangka Yofi Oktarisza (YO). Adapun YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi KKM adalah direktur PT Zafran Sudrajat Kukuh Mahi dan saksi DRS adalah direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Dion Renato diketahui terdakwa kasus suap terhadap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan.

KPK saat ini sedang mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur, serta Sumatra dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), serta PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement