Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tujuan Jawa Barat

Kamis 05 Sep 2024 15:21 WIB

Red: Friska Yolandha

Penindakan rokok ilegal.

Penindakan rokok ilegal.

Foto: dok Republika
Nilai kerugian negara akibat rokok ilegal ini diperkirakan sebesar RP 1.493.263.200

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Bea Cukai Pasuruan menindak 1.560.000 batang rokok ilegal pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di ruas jalan tol Pandaan-Malang, Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam truk yang diduga berasal dari Malang dengan tujuan Jawa Barat.

Terkait kronologinya, pada Sabtu (31/8/2024) Bea Cukai Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman BKC HT diduga ilegal melalui wilayahnya. Kemudian, dalam analisis lapangan dan pemetaan lokasi, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut.

Baca Juga

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan dan menindak 1.560.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai kerugian negaranya diperkirakan sebesar RP 1.493.263.200,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.

Ia menambahkan bahwa pihaknya segera membawa terperiksa, barang hasil penindakan dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk penelitian lebih lanjut. “Menurut keterangan terperiksa, dia mendapatkan barang dari W di daerah Malang dan akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D.”

Dalam penindakan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler