REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Bea Cukai Pasuruan menindak 1.560.000 batang rokok ilegal pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di ruas jalan tol Pandaan-Malang, Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam truk yang diduga berasal dari Malang dengan tujuan Jawa Barat.
Terkait kronologinya, pada Sabtu (31/8/2024) Bea Cukai Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman BKC HT diduga ilegal melalui wilayahnya. Kemudian, dalam analisis lapangan dan pemetaan lokasi, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan dan menindak 1.560.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai kerugian negaranya diperkirakan sebesar RP 1.493.263.200,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.
Ia menambahkan bahwa pihaknya segera membawa terperiksa, barang hasil penindakan dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk penelitian lebih lanjut. “Menurut keterangan terperiksa, dia mendapatkan barang dari W di daerah Malang dan akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D.”