Kamis 05 Sep 2024 15:26 WIB

KPU: Dua Daerah Kini Miliki Dua Pasangan Calon Setelah Perpanjangan Pendaftaran

Masa perpanjangan pendaftaran yang hanya memiliki calon tunggal berakhir 4 September.

Red: Mas Alamil Huda
Warga memasang baliho ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye Pilkada serentak di pinggir jalan Wonosobo-Magelang Desa Candimulyo, Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Warga memasang baliho ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye Pilkada serentak di pinggir jalan Wonosobo-Magelang Desa Candimulyo, Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, terdapat dua daerah yang kini memiliki dua pasangan calon. Dua daerah tersebut tak jadi ada kotak kosong setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 berakhir.

"Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga

Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir tanggal 4 September. Ia menjelaskan, setelah perpanjangan selesai didapati terdapat dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal kini sudah dua pasangan calon.

Sehingga kata Idham, yang semula calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota, kini setelah masa perpanjangan menjadi 41 daerah saja yang memiliki calon tunggal. "Jadi dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan," tuturnya.