REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara korupsi yang melibatkan Budi Said pada tanggal 3 September 2024, dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Pst. Sidang kali ini menghadirkan saksi dari PT ANTAM Tbk, yakni Adityo Kusumowardhono, Trading & Services Manager di Logam Mulia Processing & Refinery Business Unit.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toni Irfan, saksi Adityo menegaskan tidak ada diskon yang diberikan kepada Budi Said, yang diketahui melakukan pembelian emas secara ritel di Butik Emas ANTAM. Menurut Adityo, diskon hanya diberikan pada transaksi yang dilakukan oleh reseller terdaftar dengan target penjualan tertentu.
Hakim sempat mengkonfirmasi bahwa pada transaksi 20 Maret 2018, harga emas per kilogram ditetapkan sebesar Rp598 juta, dan diskon maksimal yang mungkin diterima reseller adalah Rp594 juta. Ketika hakim bertanya apakah diskon sebesar Rp 530 juta mungkin diberikan, Adityo dengan tegas menjawab, "Tidak mungkin, Yang Mulia."
Adityo juga menjelaskan bahwa kepala butik tidak berwenang menetapkan harga. Sedangkan transaksi Budi Said merupakan pembelian ritel, yang berarti tidak ada hak diskon baginya.
Dalam kesaksian lainnya, Adityo menjelaskan bahwa faktur yang diterbitkan oleh ANTAM hanya terjadi setelah pembayaran diterima, dan jika terjadi kesalahan, faktur tersebut akan dibatalkan dan dilakukan refund.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendalami lebih jauh kasus korupsi yang menjerat Budi Said.