Kamis 05 Sep 2024 19:26 WIB

Benarkah Libur Hari Sabtu dan Minggu Termasuk Bidah? Ini Jawaban Lembaga Fatwa Mesir  

Libur pada Sabtu dan Minggu bukan bagian dari ketentuan agama

Red: Nashih Nashrullah
Kalender 2024 (ilustrasi). Libur pada Sabtu dan Minggu bukan bagian dari ketentuan agama
Foto:

Umar bin Khatab mengikuti Romawi soal dokumentasi atau administrasi, ketika para sahabat menaklukkan Persia, mereka shalat menggunakan celana khas Persia, dan hal semacam ini bukan tasyabuh yang dikecam agama. Ibnu Hajar al-Asqalani di Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari menguraikan persoalan ini dengan mencontohkan tren baju jubah thailasan yang familiar dalam tradisi ritual Yahudi, kini model baju itu menjadi mode dan tak lagi terbatas untuk mereka.

Oleh karena itu, boleh-boleh saja mengenakannya. Penegasan ini juga disampaikan oleh Imam Izzuddin Ibn Abd as-Salam. Demikian halnya, soal libur Sabtu atau Ahad.

Dunia internasional, baik Yahudi, Nasrani, atau umat beragama lainnya, menggunakan hari ini sebagai libur nasional.

Kedua hari itu, bukan lagi domain Yahudi atau Nasrani dan telah menjadi lumrah. Maka penetapan kapankah harus libur nasional diserahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintah dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kemaslahatan umum. Tidak ada kaitannya dengan tasyabuh ataupun bidah.