Kamis 05 Sep 2024 20:09 WIB

Hakim Kesal Saksi Perkara Harvey Moeis Saat Ditanya Banyak Nggak Tahunya

Saksi yang dihadirkan adalah Kepala Operasional PT Refined Bangka Tin Agus Susanto.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Kepala Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis membuat kesal hakim. Sebab, Agus yang berstatus saksi dalam perkara itu malah kerap mengaku tidak tahu apa-apa.

Mulanya salah satu hakim mengajukan pertanyaan kepada Agus dengan nada tinggi. Sebab majelis hakim mencurigai Agus Susanto seolah menutupi fakta yang ada. Ini terindikasi dari Agus yang selalu menjawab 'tidak tahu' saat diajukan pertanyaan.

Baca Juga

Salah satunya saat Agus malah tak mengetahui jabatan Harvey Moeis di PT RBT. Padahal, Agus merupakan orang yang mempunyai jabatan tinggi di PT RBT. Hakim juga kesal saat Agus mengatakan tidak tahu apa-apa soal 15 perusahaan smelter yang terafiliasi dengan PT RBT.

"15 perusahaan terafiliasi dengan PT RBT. Ini mereka hanya menambang atau sebagai kolektor menampung dari masyarakat?" tanya satu satu hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

"Saya tidak tahu. Seperti yang saya jelaskan, bahwa dari pasir siap proses adalah tugas dan tanggung jawab saya," jawab Agus.

"Saudara tidak tahu? Bagian saudara apa?" tanya hakim lagi.

Agus menyebut tupoksinya terkait laporan dan proses pemurnian pasir timah.

"Pernah liat lokasi menambang?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Agus.

"Saudara hanya di ruangan di kantor itu?" tanya hakim lagi.

"Memang lokasi tugas saya mungkin di situ," jawab Agus.

Hakim mengendus ada hal yang ditutup-tutupi oleh Agus karena tak memperoleh keterangan yang memadai.

"Ditanya ini enggak tahu, ditanya itu enggak tahu. Banyak enggak tahunya, pasti ada yang ditutup-tutupin. Ini afiliasi perusahaannya ada 15, satu pun saudara tidak tahu," singgung hakim.

Harvey didakwa melakukan korupsi dengan menerima uang senilai Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan pemrosesan pengelolaan timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Sedangkan, TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan pemrosesan pelogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR untuk kepentingan pribadinya.

Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement