REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam menanggapi terkait isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. FKUI menjamin bakal memberi sanksi keras bagi pelaku perundungan.
"FKUI akan menindak secara tegas untuk kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami. Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI," kata dokter Ari kepada Republika, Kamis (5/9/2024).
Ari menyebut Tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran FKUI. Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) ialah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI.
"Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan," ujar Ari.
Ari menyampaikan sivitas FKUI dapat melaporkan bullying yang dialami atau diketahui melalui https://fk.ui.ac.id/layanan-terpadu-fakultas.html atau nomor WhatsApp 0857 75 700 705.
Ari menegaskan FKUI sebagai institusi pendidikan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai etika, baik dalam bidang akademik maupun non akademik berdasarkan Nilai Budaya Universitas Indonesia.
"Dengan adanya peraturan yang menindak tegas tindakan perundungan ini, sivitas akademika FKUI, khususnya peserta didik diharapkan dapat belajar dan menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman di FKUI," ujar Ari.
Kasus dugaan bullying yang diduga menjadi pangkal kematian dokter Aulia Risma Lestari terus bergulir dan banyak membuka tabir. Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memaparkan, hingga saat ini terdapat 542 laporan terkait perundungan atau bullying dokter yang masuk ke dalam data Kemenkes.
"Jadi yang masuk ke dalam kanal pengaduan itu 1.500 laporan, tetapi kemudian kan kita harus verifikasi apakah 1.500 itu betul-betul perundungan karena kan ini sifatnya sangat subjektif. Dari 1.500 itu, 540-nya yang betul-betul terkategori masuk dalam kasus perundungan," kata Nadia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Nadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus dugaan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari. Ia juga menyampaikan, dari 542 kasus perundungan tersebut, 221 di antaranya terjadi di beberapa rumah sakit (RS) vertikal yang ada di bawah Kemenkes.