REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat sumber daya berupa sarana dan prasarana peralatan, serta anggaran penyidikan bagi kepolisian wilayah perbatasan, seperti di Polda Kepri, agar tidak terulang lagi kasus oknum anggota menyalahgunakan wewenang terkait tindak pidana narkoba.
“Kami akan merekomendasikan beberapa hal ke Pak Kapolri bagaimana dukungan untuk Polda Kepri supaya dalam menangani sindikat (narkoba) ini bisa optimal, karena pintu gerbang (masuknya narkoba) kalau di Indonesia itukan Aceh, Batam, Kepri, Kaltara, Kaltim, Papua,dan Sulawesi Utara itukan pintu-pintu masuknya sehingga harus ekstra,” kata Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto di Kota Batam, Kamis.
Menurut Banny, sebagai mantan Deputi Pemberantasan di BNN RI yang juga pernah melaksanakan operasi penindakan narkoba di wilayah Kepri, yang menjadi salah satu pintu masuknya obat-obat psikotropika tersebut. Sehingga banyak tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum.
Kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN bersama 9 anggotanya yang diproses etik dan pidana oleh Bidpropam Polda Kepri, karena menyalahgunakan wewenangnya menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg, yang berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, digunakan untuk membayar informan atau cepu.
Benny menyebut, saat dirinya menjabat deputi di BNN, ketika menangani jaringan gelap narkoba tidak memakai informasi, tetapi memanfaatkan teknologi yang ada, dengan melacak ponsel, dan melakukan penyadapan. Diharapkan kepolisian di wilayah juga memanfaatkan era teknologi saat ini.
“Inilah rekomendasi yang kami sampaikan ke Pak Kapolri untuk daerah-daerah perbatasan yang menjadi pintu masuk ilegal narkoba, entah itu perdagangan orang, agar didukung peralatan memadai bisa dilakukan untuk menekan jangan sampai ada penyimpangan,” ujar Benny.
Kasus anggota polisi terlibat narkoba bukan kali pertama, sebelumnya Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa sudah divonis terkait kasus penyisihan barang bukti. Kemudian di Polda Jawa Tengah, juga terjadi hal serupa.
Benny menyebut bahwa kasus tersebut sudah diproses baik secara etik maupun pidana. Begitu pun dengan kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang bersama 9 anggotanya juga sedang berproses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Kompolnas mendorong untuk nanti pembuktiannya optimal sehingga tidak ada celah-celah sehingga nanti hakim akan memutuskan maksimal, karena tidak ada faktor yang meringankan, yang ada faktor yang memberatkan. Karena dia aparat yang harus memberantas narkoba, malah justru bertindak melanggar hukum,” ungkap Benny.
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan Kasatnakroba Polresta Barelang ditanyakan hal-hal teknis mengapa tindak pidana penyalahgunaan wewenang itu dilakukan. Diketahui bahwa uang hasil penjualan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi membayar informan atau cepu.
“Kita semua tau, ketika mengungkap satu kasus sering terjadi cepunya minta bayaran segala macam, ini satu hal yang memang dilematis. Bisa diungkap kasus besar tetapi, mau tidak mau harus ada konsekuensi si informan ini minta imbalan. Itu terjadi di mana-mana, bahkan di dunia pun ada semacam reward kepada informan, cuma uang itu dari mana?” kata Benny.