Jumat 06 Sep 2024 10:09 WIB

Menkeu Coba Utak-atik Hitungan 20 Persen Anggaran Pendidikan, Komisi X: Kami Menolak!

Jika disetujui, ini akan menurunkan besaran alokasi anggaran pendidikan di Tanah Air.

Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah siswa bersama guru bermain di halaman SDN 010 Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Usul Menkeu Sri Mulyani berpotensi pangkas alokasi anggaran pendidikan.
Foto:

Huda menegaskan, pendidikan layak menjadi prioritas dalam rencana pembangunan yang tercermin dalam belanja atau pengeluaran negara. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 jelas ditegaskan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita baik dalam hal karakter maupun skil pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” kata Huda.

Dia mengatakan, penyelenggaraan pendidikan di Indonesia masih banyak menghadapi kendala karena keterbatasan biaya. Mulai dari tingginya uang kuliah tunggal di pendidikan tinggi, tidak seimbangnya jumlah kursi SMA negeri dengan peminatnya, rendahnya kesejahteraan guru, hingga kurangnya sarana/prasarana sekolah terutama di wilayah 3T.

“Belum lagi pada belum optimalnya kualitas lulusan sekolah kita yang tercermin pada rendahnya kemampuan literasi, sains, maupun matematika jika dibandingkan dengan negara-negara lain,” katanya.