REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus kematian Aulia Risma Lesterai (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). Dia menyebut, pengembangan bakal dilakukan dari keterangan-keterangan yang telah dihimpun.
"Sampai sekarang ada 11 (saksi) yang dilakukan pemeriksaan dan sampai sekarang masih berlangsung," kata Johanson saat ditemui awak media di Mapolda Jateng, Kamis (5/9/2024) malam.
Dia mengatakan, saksi-saksi yang sudah diperiksa meliputi anggota keluarga ARL, teman-teman seangkatan ARL, termasuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Jadi hasil dari pemeriksaan saksi ini pasti akan berkembang lagi, kita akan lakukan pemanggilan-pemanggilan," ucapnya.
Johanson mengungkapkan, meski hanya membuat satu laporan polisi, tapi ada beberapa hal yang dilaporkan pihak keluarga ARL ke Polda Jateng, yakni perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan. "Jadi ada pasal 310, pasal 311, pasal 335, dan pasal 368 KUHP. Jadi ini yang kita dalami apakah laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian masuk dalam unsur-unsur pidana," ujarnya.