Jumat 06 Sep 2024 10:30 WIB

Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Kematian Dokter ARL

Saksi yang diperiksa mulai dari keluarga hingga teman almarhumah dokter ARL.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada pihak terkait dalam menyelesaikan kasus yang tengah terjadi di PPDS FK UNDIP berasaskan keadilan tanpa menyudutkan salah satu pihak, doa dan solidaritas kepada keluarga ARL, serta dukungan moril kepada Dekan FK UNDIP Yan Wisnu Prajoko selaku Dokter Spesialis Bedah dengan Subspesialis Bedah Onkologi dan dosen pendidikan dokter spesialis-subpesialis yang aktifitas klinisnya diberhentikan sementara di RSUP Kariadi Semarang.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada pihak terkait dalam menyelesaikan kasus yang tengah terjadi di PPDS FK UNDIP berasaskan keadilan tanpa menyudutkan salah satu pihak, doa dan solidaritas kepada keluarga ARL, serta dukungan moril kepada Dekan FK UNDIP Yan Wisnu Prajoko selaku Dokter Spesialis Bedah dengan Subspesialis Bedah Onkologi dan dosen pendidikan dokter spesialis-subpesialis yang aktifitas klinisnya diberhentikan sementara di RSUP Kariadi Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus kematian Aulia Risma Lesterai (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). Dia menyebut, pengembangan bakal dilakukan dari keterangan-keterangan yang telah dihimpun.

"Sampai sekarang ada 11 (saksi) yang dilakukan pemeriksaan dan sampai sekarang masih berlangsung," kata Johanson saat ditemui awak media di Mapolda Jateng, Kamis (5/9/2024) malam.

Baca Juga

Dia mengatakan, saksi-saksi yang sudah diperiksa meliputi anggota keluarga ARL, teman-teman seangkatan ARL, termasuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Jadi hasil dari pemeriksaan saksi ini pasti akan berkembang lagi, kita akan lakukan pemanggilan-pemanggilan," ucapnya.

Johanson mengungkapkan, meski hanya membuat satu laporan polisi, tapi ada beberapa hal yang dilaporkan pihak keluarga ARL ke Polda Jateng, yakni perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan. "Jadi ada pasal 310, pasal 311, pasal 335, dan pasal 368 KUHP. Jadi ini yang kita dalami apakah laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian masuk dalam unsur-unsur pidana," ujarnya.