Jumat 06 Sep 2024 10:59 WIB

Pilbup Ciamis, Pasangan Petahana Herdiat-Yana Lawan Kotak Kosong

Pasangan petahana diusung oleh 18 gabungan partai politik parlemen dan non parlemen

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)
Foto: DPR RI
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pasangan bakal calon petahana Herdiat-Yana dipastikan akan melawan kotak kosong pada pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Ciamis. Hal itu menyusul masa perpanjangan pendaftaran pilkada hingga tanggal 4 September kemarin telah ditutup dan tidak ada yang mendaftar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pilbup Ciamis hanya akan diikuti oleh satu pasangan bakal calon yaitu petahana Herdiat-Yana. Dengan kondisi itu, pasangan bakal calon tersebut akan melawan kotak kosong. "Tidak ada (yang daftar) hanya satu pasangan calon," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga

Seperti diketahui pasangan petahana diusung oleh 18 gabungan partai politik parlemen dan non parlemen.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis Oong Ramdani mengatakan KPU telah memperpanjang masa pendaftaran peserta pilkada hingga tanggal 4 September. Hingga Senin (2/9/2024) belum didapati peserta yang mendaftarkan diri. "Terkait perpanjangan tahapan ini, KPU menunggu hingga tanggal 4 karena hari ini dibuka perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 4. Belum ada permintaan dari partai politik atau gabungan partai politik untuk membuka admin (di website)," papar Oong belum lama ini.

Oong mengatakan belum ada partai politik yang mencabut dukungan lalu mendaftarkan pasangan bakal calon yang baru. Ia menyebut terdapat tiga partai politik tersisa yang belum memberikan dukungan. Namun, suara mereka tidak cukup untuk mencalonkan pasangan bakal calon. "Kalau ada pasangan baru harus ada yang keluar (partai politik dari mendukung petahana)," kata Oong.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement