Jumat 06 Sep 2024 14:32 WIB

Reaksi Nabi Saat Anak Pejabat yang Berbuat Jahat Lolos dari Hukuman

Pemimpin yang paling dicintai Allah adalah pemimpin yang adil.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Umat muslim mengunjungi Pemakaman Baqi, Kota Madinah, Sabtu (8/6/2024). Jamaah yang datang ke komplek pemakaman keluarga Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam tersebut diizinkan untuk berziarah dengan cara melintasi dan dilarang untuk berhenti. Di komplek Pemakaman Baqi dikebumikan sejumlah keluarga Rasulullah dan para sahabat. Di antaranya Sayyidah Aisyah, Fatimah, Ali bin Abu Thalib, dan sahabat mulia Utsman bin Affan.
Foto: Karta/Republika
Umat muslim mengunjungi Pemakaman Baqi, Kota Madinah, Sabtu (8/6/2024). Jamaah yang datang ke komplek pemakaman keluarga Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam tersebut diizinkan untuk berziarah dengan cara melintasi dan dilarang untuk berhenti. Di komplek Pemakaman Baqi dikebumikan sejumlah keluarga Rasulullah dan para sahabat. Di antaranya Sayyidah Aisyah, Fatimah, Ali bin Abu Thalib, dan sahabat mulia Utsman bin Affan.

REPUBLIKA.CO.ID,  Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya menyampaikan bahwa yang membinasakan orang-orang terdahulu adalah hukum yang tidak ditegakkan dengan adil. Maksudnya, jika pejabat yang berkuasa dan anaknya melanggar hukum tidak dihukum, tapi jika rakyat biasa yang melanggar hukum maka hukum ditegakan dengan tegas.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Baca Juga

Aisyah Radhyalahu anha berkata bahwa orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata siapa yang bisa bicara kepada Rasulullah SAW? Mereka menjawab bahwa tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai Rasulullah SAW.

Maka Usamah bin Zaid berkata kepada Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah SAW bertanya, "Apakah engkau memberi syafaat (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?" 

Rasulullah SAW pun berdiri dan berkhutbah, "Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR Imam Bukhari). 

Demikian disampaikan Nabi Muhammad SAW kepada umat manusia. Hadits tersebut menyindir orang berkuasa dan memiliki kedudukan yang tinggi, jika berbuat salah cenderung dibiarkan atau tidak dihukum. Sebaliknya, jika orang lemah atau rakyat biasa yang berbuat maka hukum ditegakkan.

 

Pemimpin yang adil.. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement