REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) secara nasional sejak Januari hingga Agustus 2024 terus meningkat hingga mencapai angka 46.240. Hal tersebut diamini Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.
"Ya, hingga Agustus 2024, terdapat 46.240 orang yang terkena PHK," ungkapnya saat dikonfirmasi Republika, Jumat (6/8/2024).
Putri mengungkapkan, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kasus PHK terbanyak sepanjang delapan bulan terakhir, disusul Jakarta di urutan kedua. Sementara Banten, Jawa Barat dan Sulawesi Tengah pun masuk dalam lima besar kasus PHK.
Berdasarkan satudata Kemenaker, hingga Juli ada 13.722 orang terkena PHK di Jawa Tengah. Namun, berdasarkan data di aplikasi SIGAP PHI, sejak Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 6.844 pekerja di Jateng terkonfirmasi terkena PHK. Sementara itu terdapat 2.289 lainnya yang dirumahkan. Sehingga total ada sebanyak 9.133 orang yang terkena PHK di Jawa Tengah.