Jumat 06 Sep 2024 18:05 WIB

Bekasi Darurat Sampah, Proyek PSEL Didorong Dilanjutkan

Kota Bekasi telah menjadi salah satu kota dengan produksi sampah tertinggi di Jabar.

Red: Indira Rezkisari
Sejumlah alat berat mengeruk tumpukan sampah yang hangus pasca kebakaran di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat sekitar dua hingga tiga hektare dari 22,4 hektare luas TPST zona 2 terbakar. Kebakaran yang terjadi pada Ahad (29/10/2023), tersebut diduga diakibatkan gas metana yang terbakar akibat cuaca panas.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah alat berat mengeruk tumpukan sampah yang hangus pasca kebakaran di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat sekitar dua hingga tiga hektare dari 22,4 hektare luas TPST zona 2 terbakar. Kebakaran yang terjadi pada Ahad (29/10/2023), tersebut diduga diakibatkan gas metana yang terbakar akibat cuaca panas.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI —  Pemerintah Kota Bekasi didesak segera melanjutkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jabar. Upaya ini agar persoalan sampah di kota berpenduduk padat dan sentra ekonomi utama di Jawa Barat tersebut segera teratasi.

“Kota Bekasi yang terus tumbuh itu sedang dalam darurat sampah, sama seperti Jakarta, volume sampah terus meningkat bahkan termasuk tertinggi se Jawa Barat,” kata pengamat energi  dari APEI (Asosiasi Pengamat Energi Indonesia) yang juga Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies), Ali Ahmudi Achyak, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga

Sebelumnya pada 21 Juni 2024, pemerintah kota Bekasi mengumumkan pembatalan pemenang tender mitra pengolahan sampah yang sekaligus pelaksana Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Pembatalan tersebut disebabkan proses tender yang telah dilakukan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).

Skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang digunakan oleh Pemkot Bekasi tidak memperhatikan Permendagri Nomor 22 tahun 2020. Dalam pasal 32,  Kerjasama KSDPK itu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Seharusnya kerjasama yang dilakukan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSBPU).