Sabtu 07 Sep 2024 00:55 WIB

OJK Jatuhi Sanksi Pencabutan Izin Manajer Investasi dan Denda Emiten Senilai Rp 5,61 M

OJK tegas menindak aksi nakal pelaku pasar modal.

Rep: Eva Rianti / Red: Friska Yolandha
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK.
Foto: Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah manajer investasi hingga emiten pada bulan Agustus 2024. Tercatat ada denda senilai Rp 5,61 miliar dalam penindakan tersebut. 

“Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal, pada Agustus 2024 OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada satu manajer investasi (MI) atas nama PT Indosterling Asset Management,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers RDK Bulan Agustus 2024 yang digelar secara daring, Jumat (6/9/2024). 

Baca Juga

Selain sanksi pencabutan izin bagi MI tersebut, sepanjang Agustus 2024 OJK juga menjatuhi sanksi berupa denda terhadap perusahaan efek hingga emiten. 

“Sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada satu perusahaan efek, dua emiten, satu penilai, dan dua pihak lain sebesar Rp 5,61 miliar,” ungkapnya. 

Inarno menegaskan, pihaknya akan menindak tegas aksi-aksi nakal dari para pelaku usaha di pasar modal. Serta terus mendorong perluasan inklusi keuangan pasar modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sebagaimana telah diperingati 47 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia. 

Menurut data OJK, industri pasar modal kian mencatatkan tren positif. Penghimpunan dana di pasar modal mencatatkan nilai penawaran umum mencapai Rp 135,25 triliun per Agustus 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement