Sabtu 07 Sep 2024 01:20 WIB

OJK: Industri Pembiayaan Siap Antisipasi Potensi Perubahan Kebijakan

OJK sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK lembaga pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan industri pembiayaan siap mengantisipasi perubahan kebijakan ekonomi pascapergantian pemerintahan.
Foto: Repubika/Thoudy Badai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan industri pembiayaan siap mengantisipasi perubahan kebijakan ekonomi pascapergantian pemerintahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan industri pembiayaan siap mengantisipasi perubahan kebijakan ekonomi pascapergantian pemerintahan. Pada Oktober 2024, Indonesia akan mengalami pergantian pemerintahan dengan pimpinan oleh Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum 2024, Prabowo Subianto.

“Kesiapan industri multifinance dalam rangka mengantisipasi dampak perubahan kebijakan ekonomi pascapergantian pemerintahan terlihat kesiapannya sangat positif karena beberapa parameter yang kita lihat masih dalam kondisi yang baik,” kata Agusman di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024, Agusman menuturkan kesiapan industri pembiayaan dipengaruhi kondisi yang baik pada beberapa paramater, antara lain pada posisi Juli 2024, aset di multifinance masih meningkat sebesar 9,73 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp 576 triliun.

Dari sisi piutang pembiayaan, terdapat pertumbuhan sebesar 10,53 persen yoy menjadi Rp 494,10 triliun pada Juli 2024. Sementara dari sisi sumber pendanaan, juga terdapat peningkatan sebesar 12,85 persen yoy menjadi Rp 381,36 triliun.

Selanjutnya, dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri lembaga pembiayaan, saat ini OJK sedang memfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) lembaga pembiayaan yang merupakan turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

RPOJK tersebut membahas atau mengatur antara lain mengenai pemanfaatan teknologi di perusahaan pembiayaan mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan perlindungan data pribadi, serta tata kelola dan perbaikan manajemen risiko.

Selain itu, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 sehingga dapat menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri lembaga pembiayaan ke depan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement