REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru di Provinsi Riau memusnahkan 345 buku nikah dan 3.178 kartu nikah dengan cara dibakar. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Rialis Kamsa, mengatakan, pemusnahan itu dilakukan karena masa berlakunya telah lewat.
Seluruh dokumen tersebut terbit di bawah tahun 2022 dan masih ditandatangani oleh menteri agama periode sebelumnya. Menurut Rialis, penghancuran itu berdasar pada surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Nomor: B-4604/DJ.III/PW.00/08/2022 perihal Pengelolaan dan Pengiriman Blangko Nikah.
"Pemusnahan ini sudah dilaksanakan bersama dan disaksikan oleh pihak-pihak berwenang. Hal ini disebabkan masa berlakunya di bawah tahun 2022 dan masih ditandatangani oleh menteri sebelumnya," kata dia kepada kantor berita Antara di Pekanbaru, Riau, Jumat (6/9/2024).
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Bhayangkara Pembina Kamtibmas Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Aipda Khairullah Al Addauri. Turut hadir pula, sejumlah pejabat dan aparatur sipil Kantor Kemenag Pekanbaru.
Lebih lanjut, Rialis mengatakan, penghancuran ini dilakukan agar buku dan kartu nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia pun mengingatkan potensi pemalsuan dan penggandaan buku nikah.
"Jika tidak dimusnahkan, kita khawatir disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Pekanbaru itu.
Ia mengharapkan, pemusnahan buku dan kartu nikah tersebut dapat menertibkan kembali administrasi barang milik negara. Dengan begitu, buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai kebutuhan.