REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polsek Antapani melakukan ekshumasi atau membongkar makam Robiansyah (32 tahun) korban pembunuhan oleh rekannya Rangga di tempat pemakaman umum (TPU) Cicabe, Kota Bandung, Jumat (6/9/2024). Jasad selanjutnya akan diautopsi di rumah sakit Sartika Asih.
Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri mengatakan, penyidik melakukan rangkaian penyidikan salah satunya dengan membongkar makam korban. Hal itu dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.
"Ini rangkaian penyidikan terhadap kasus penganiayaan atas nama korban Robiansyah. Upaya ini untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar kapolsek, Jumat (6/9/2024).
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Antapani berhasil meringkus Rangga Widianto (21 tahun) pelaku pembunuhan terhadap temannya Robiansyah (32 tahun) pada 31 Agustus lalu. Motif pelaku menganiaya korban hingga tewas lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri mengatakan peristiwa penganiayaan yang berujung korban meninggal berawal dari keluarga korban yang mendatangani polsek pada 1 September lalu. Mereka menceritakan kejanggalan kematian korban sebab didapati luka lebam di tangan kanan dan rusuk kanan.
Menurutnya, korban sendiri setelah dimandikan langsung dimakamkan pada 1 September pukul 15.30 WIB. Selanjutnya petugas berdasarkan laporan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Didapati pada Sabtu tanggal 31 Agustus korban dan pelaku dan saksi lain membeli miras kemudian diminum bersama-sama. Setelah itu mereka ke wisma Alamanda Jatihandap dan terjadi perselisihan keduanya," kata Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf Tojiri.
Kapolsek menyebut perselisihan terjadi karena pelaku mengajak korban keluar dari wisma Alamanda. Namun, korban bersikukuh tidak mau sehingga membuat pelaku kesal. Dalam keadaan mabuk, kapolsek menjelaskan korban didorong pelaku hingga terjatuh dalam posisi terlentang. Bagian kepala korban membentur bagian lantai. "Dalam keadaan tidak sadar korban dibawa pelaku dan saksi ke Jamalas dengan sepeda motor. Korban diseret dan ditendang," katanya.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah warga untuk diistirahatkan. Namun, keesokan hari korban diketahui telah meninggal dunia dan langsung dilaporkan ke keluarganya. "Pelaku rumahnya di Lembang ditangkap kurang dari 24 jam," kata kapolsek.
Ia menuturkan pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan di Mapolsek Antapani. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.