REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kontroversi tentang pernikahan al-Musakanah, tengah ramai diperbincangkan di Mesir. Al-Musakanah dikenal dengan berkumpulnya laki-laki dan perempuan dalam satu apartemen atau rumah tanpa ikatan pernikahan.
Dilansir dari Masrawy, Sabtu (7/9/2024), hal ini dipicu pernyataan yang baru-baru ini dilontarkan oleh seorang pengacara tentang kebolehan kumpul kebo dan persetujuan Imam Abu Hanifah terhadap perzinahan berbayar, yang mendorong tanggapan dari Dewan Ulama Senior Al-Azhar dan sejumlah cendekiawan lembaga tersebut, untuk menyelesaikan pendapat hukum Syariah mengenai masalah ini.
Pusat Fatwa Internasional Al-Azhar telah menerbitkan kembali fatwanya, yang diterbitkan sekitar setahun yang lalu, yang menyelesaikan kontroversi atas masalah ini.
Fatwa Al-Azhar menekankan bahwa seruan yang menyedihkan untuk apa yang disebut “kumpul kebo” adalah pengingkaran terhadap agama dan naluri, pemalsuan fakta, distorsi identitas, menyebut sesuatu dengan selain namanya, dan ajakan secara eksplisit untuk perilaku yang mencurigakan dan terlarang.
Dalam sebuah pernyataan fatwa, Al-Azhar Centre mempublikasikan di halaman Facebook resminya beberapa menit yang lalu, pendapat hukum yang menentukan tentang pernikahan kumpul kebo:
Pertama, Islam telah membatasi hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan pernikahan untuk menjaga nilai-nilai mereka dan nilai-nilai masyarakat, dan untuk menjaga hak-hak mereka dan hak-hak anak-anak yang dihasilkan dari hubungan mereka, dalam suatu kelengkapan yang luar biasa dan tak tertandingi.
Halaman selanjutnya ➡️