Sabtu 07 Sep 2024 12:18 WIB

Nurul Ghufron Dinilai Layak Dipidanakan Setelah Terima Sanksi Etik di KPK

Ghufron baru saja terbukti bersalah melakukan pelanggar etik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron mempergunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK. Selain itu mejelis juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron mempergunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK. Selain itu mejelis juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pantas dipidanakan. Alasannya, Ghufron baru saja terbukti bersalah melakukan pelanggar etik.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha meyakini kasus etik yang menjerat Ghufron layak dikembangkan ke arah pidana. Putusan etik ini mengungkap fakta-fakta penting termasuk tindakan Nurul Ghufron menghubungi pejabat Kementan pada saat KPK menangani kasus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

Ghufron terbukti bersalah memakai pengaruh sebagai Wakil Ketua KPK guna kepentingan pribadi berupa membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Saat itu, Ghufron mengontak mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo supaya proses pemindahan ADM dipercepat.

Padahal pada saat yang sama, Kasdi merupakan terdakwa dalam perkara pemerasan yang dijerat bersama SYL. Kasus itu diusut oleh KPK.