REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pantas dipidanakan. Alasannya, Ghufron baru saja terbukti bersalah melakukan pelanggar etik.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha meyakini kasus etik yang menjerat Ghufron layak dikembangkan ke arah pidana. Putusan etik ini mengungkap fakta-fakta penting termasuk tindakan Nurul Ghufron menghubungi pejabat Kementan pada saat KPK menangani kasus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ghufron terbukti bersalah memakai pengaruh sebagai Wakil Ketua KPK guna kepentingan pribadi berupa membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Saat itu, Ghufron mengontak mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo supaya proses pemindahan ADM dipercepat.
Padahal pada saat yang sama, Kasdi merupakan terdakwa dalam perkara pemerasan yang dijerat bersama SYL. Kasus itu diusut oleh KPK.