Ahad 08 Sep 2024 13:41 WIB

Geruduk Polda, Aliansi Kebhinekaan Bali Kembali Pertanyakan Status AWK

Arya menganggap tidak ada ucapannya yang menyinggung kelompok agama manapun.

Red: A.Syalaby Ichsan
Demonstrasi Aliansi Kebhinekaan Bali, Sabtu (7/9/2024)
Foto: Aliansi Kebhinekaan Bali
Demonstrasi Aliansi Kebhinekaan Bali, Sabtu (7/9/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aliansi Kebhinekaan Bali melakukan aksi damai menjaga kebhinekaan di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/9/2024). Aliansi yang terdiri dari  29 organisasi lintas agama Bali seperti Krama Bali, Nyame Selam, Nyame Kristen melakukan aksi damai menjaga kebhinekaan dengan pengawalan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna berdasarkan tiga laporan polisi. 

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Polda Bali melalui Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Bali menerima 12 Orang perwakilan peserta aksi dalam sesi tersebut. Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI. pengacara pelapor sekaligus Sekretaris Aliansi Kebhinekaan mengungkapkan sejak tanggal 29 April 2024 perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, sampai saat ini, terlapor Arya Wedakarna belum dipanggil dan diperiksa.

Baca Juga

Dia pun menjelaskan, terdapat tiga laporan polisi. Tiga laporan tersebut yakni:Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024; Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 15 Januari 2024; Nomor LP/B/8/I/2024 /SPKT/POLRES BULELENG/ POLDA BALI, tanggal 4 Januari 2024.

Menurut Zainal, ada satu Laporan Polisi yang sudah matang dan sampai di Ditreskrimsus Polda Bali yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/506/XII/SPKT Polda Bali tanggal 20 Desember 2017 terkait Laporan tersebut proses mindik dan penyidikan telah lengkap karena seluruh saksi, ahli, terlapor dan bukti sudah  lengkap. Dalam laporan polisi tersebut, Arya Wedakarna sudah diperiksa dalam proses penyelidikan dan proses penyidikan. Menurut dia, tahap selanjutnya yang harus di lakukan oleh penyidik adalah melakukan gelar perkara dan menetapkan Arya Wedakarna sebagai tersangka.