RUZKA REPUBLIKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah memberikan bantuan uang tunai dengan total Rp 183 juta untuk renovasi 29 rumah tinggal.
Bantuan ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemkot Depok kepada pemilik rumah yang rawan sosial atau terdampak bencana.
Adapun bantuan bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2024 yang telah dicairkan secara bertahap sejak Januari hingga September. Bantuan diberikan maksimal Rp 20 juta per rumah.
Baca Juga: Aksi Bergizi, Dinkes Depok akan Libatkan Peran Keluarga hingga Masyarakat