Ahad 08 Sep 2024 18:00 WIB

Wakil Ketua Komisi III: Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik.

Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal menjadi catatan bagi pihaknya dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Adapun DPR melalui Komisi III nantinya bakal menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden.

Nurul Ghufron pun diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029. "Nanti (pelanggaran etik) itu jadi catatan," kata Sahroni usai mengikuti sidang doktor, di Universitas Borobudur Jakarta, Ahad (8/9/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa putusan pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK. Namun dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut. "Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian. Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.