Ahad 08 Sep 2024 18:30 WIB

Akademisi: Calon Tunggal Bukan Agenda Lokal, Tetapi Nasional

Calon tunggal dinilai sebagai propaganda politik nasional.

Red: Indira Rezkisari
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.
Foto: Antara/Fath Putra Mulya
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai calon tunggal pada Pilkada 2024 bukan agenda lokal. Munculnya calon tunggal adalah ekses dari agenda elite nasional.

“Kemudian ada penetrasi melalui rekomendasi dewan pengurus pusat (DPP) partai politik yang hanya menghasilkan calon tunggal,” kata Titi dalam webinar yang disaksikan, Ahad (8/9/2024).

Baca Juga

Sehingga, dia mengatakan calon tunggal di pilkada bukan hanya soal permasalahan daerah atau demokrasi lokal di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tetapi telah menjadi sesuatu yang diciptakan oleh propaganda politik nasional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan fenomena calon tunggal saat ini memiliki pola dengan memborong dukungan mayoritas partai politik, mulai dari 12 hingga 18 dukungan. Walaupun demikian, ia mengatakan fenomena tersebut sempat terselamatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.