Ahad 08 Sep 2024 20:42 WIB

Program Anuitas Dana Pensiun tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun? Begini Klarifikasi OJK

Jika seseorang memasuki usia pensiun, maka diperkenankan menarik 20 persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Yogyakarta, Senin (8/7/2024).
Foto:

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal rencana adanya iuran tambahan dana pensiun bagi pekerja, yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah. Ia menilai aturan itu bakal membebani pekerja.

Kendati masih menanti hasil Peraturan Pemerintah (PP) mengenai dana pensiun tambahan yang bersifat wajib itu, Shinta memiliki pandangan awal dan sejumlah catatan. Mulai dari faktor nilai kebebasan pekerja hingga tingkat keyakinan masyarakat soal pengelolaan dana.

“Pada dasarnya, sangat challenging untuk dapat menerapkannya dari sudut pandang: kebebasan pribadi untuk mengelola dananya secara mandiri karena ini bukan skema jaminan sosial yang dicakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kerumitan administratif untuk memastikan tingkat gaji atau pendapatan yang sebenarnya, dan tingkat keyakinan masyarakat atas kapasitas pemerintah dalam mengelola dana publik,” kata Shinta saat dihubungi Republika, Ahad (8/9/2024).

Dilihat dari sudut pandang kebebasan pribadi pekerja, tak ayal Shinta menganggap aturan dana pensiun tambahan tersebut potensial menjadi beban bagi para pekerja. Juga kemudian potensial menimbulkan masalah akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan dana.