Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bontang Gagalkan Pengiriman Arak Ilegal

Senin 09 Sep 2024 09:33 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Bontang gagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai.

Bea Cukai Bontang gagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai.

Foto: Dok Republika
Petugas mengamankan 78 botol diduga minuman keras jenis arak.

REPUBLIKA.CO.ID, BONTANG -- Bea Cukai Bontang gagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai. Dalam penindakan yang terlaksana pada tanggal 30 Agustus 2024, di Gudang J&T Cargo Bontang ini, petugas mengamankan 78 botol (600ml) diduga minuman keras jenis arak.

"Penindakan ini berawal dari informasi yang kami terima pada tanggal 24 Agustus 2024 bahwa terdapat paket barang kiriman yang diduga berisi barang kena cukai (BKC) berupa MMEA ilegal yang akan dikirim ke kota Bontang," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Roben Dima.

Baca Juga

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, yakni J&T Cargo Bontang untuk memantau pergerakan paket tersebut. "Petugas pun memeriksa paket tersebut, yang tiba di Gudang J&T Cargo Bontang pada 30 Agustus 2024," lanjut Roben.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 78 botol (600ml) diduga minuman keras jenis arak, yang termasuk BKC MMEA. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian menegah dan menyegel barang kiriman tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.