REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik perihal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Ombudsman juga mendesak pemerintah memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai.
"Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," kata Robert di Jakarta, Senin (9/6/2024).
E-meterai menjadi salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelamar CPNS 2024 untuk dibubuhkan pada dokumen persyaratan. Namun, kewajiban ini tidak dibarengi dengan persediaan e-meterai dan kemudahan akses.
Beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan kuota e-meterai dan sulitnya mengakses laman mitra distribusi. Permasalahan ini akhirnya membuat Panselnas memperpanjang batas akhir pendaftaran yang semula 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.