REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku berinisial AAY (20) itu ditangkap di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AAY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan OKT, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya.
‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Senin (9/9/2024).
Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,’’ papar Sumarni.