Senin 09 Sep 2024 15:00 WIB

DePA-RI Perjuangkan Nasib Tenaga Kerja Indonesia yang Tertipu di Jepang

DePA-RI akan kawal tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban kejahatan.

Red: Erdy Nasrul
Tim Dewan Pergerakan Advokat Indonesia.
Tim Dewan Pergerakan Advokat Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pergerakan Advokat Indonesia (DePA-RI) melalui Wakil Ketua Umumnya, Akhmad Abdul Aziz Zein berangkat ke Jepang untuk memperjuangkan tenaga kerja Indonesia yang mengalami penipuan. Azis yang merupakan advokat dan juga kurator ini sempat diterima oleh Duta Besar Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi di KBRI Tokyo.

Akhmad Abdul Aziz Zein merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pihak KBRI yang dapat menerima kedatangannya dengan baik. Aziz berdikusi dengan KBRI tentang kasus Sastra Eliza.

Baca Juga

Dubes Heri Akhmadi, adalah mantan aktivis mahasiswa ITB sehingga karenanya cukup peka dengan ketidakadilan dan nasib rakyat kecil termasuk adanya kasus penipuan oleh orang Indonesia di Jepang terhadap calon-calon tenaga kerja ataupun magang di negeri Sakura itu .

Ada banyak korban dalam kasus penipuan ini. Awalnya para korban dididik di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Biasanya para trainee yang akan bekerja di Jepang diharuskan untuk belajar bahasa, budaya Jepang, cara beradaptasi dll. Dalam kasus Sastra Eliza ini, para korban diiming-imingi untuk mendapatkan pekerjaan di Jepang dengan menyetor sejumlah uang melalui LPK. Sangat banyak orang Indonesia dari berbagai daerah yang tertarik dengan tawaran itu.