Senin 09 Sep 2024 13:27 WIB

Anies dan Ahok Gagal 'Nyalon', UU Pilkada Digugat Agar Kotak Kosong Eksis di Semua Daerah

Jika kotak kosong menang, berarti paslon pilihan parpol tak sesuai aspirasi rakyat.

Red: Andri Saubani
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto:

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, semangat Pilkada Serentak 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong. Berdasarkan data KPU, kotak kosong akan ada di 41 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.

"Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di pilkada, karena yang mengisi penjabat dan lain-lain," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

"Tentu semangat pilkadanya jadi tidak terwakili di situ," sambungnya.

Dia juga menjelaskan berdasarkan aturan saat ini apabila kotak kosong yang menang maka Pj Gubernur akan ditunjuk untuk menjabat sekitar lima tahun karena harus menunggu pilkada serentak selanjutnya. Kendati demikian, menurutnya, hal itu terlalu lama.