REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana aturan dana pensiun tambahan yang saat ini tengah digodok Peraturan Pemerintah (PP)-nya memunculkan kritikan dari sejumlah pihak. Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai aturan tersebut bakal berdampak pada semakin tertekannya jumlah kelas menengah, yang dalam lima tahun terakhir telah anjlok hampir 10 juta jiwa.
Eko mengaku mempertanyakan urgensi dari aturan dana pensiun tambahan yang bersifat wajib tersebut. Dia mengaku memahami bahwa aturan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengebangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun, berdasarkan pengamatannya, beleid tersebut telah melahirkan banyak program bersifat administered price dalam konteks inflasi/ deflasi yang bakal diberlakukan. Seperti sebelumnya ada asuransi kendaraan dan Tapera, lantas sekarang muncul dana pensiun tambahan. Aturan-aturan anyar itu membikin masyarakat dan dunia usaha terkaget-kaget.
“Ini test the water. Implikasinya akan semakin menurunkan kelas menengah lagi dalam situasi ekonomi yang sebetulnya sedang mengalami perlambatan,” kata Eko dalam diskusi Indef bertajuk ‘Kelas Menengah Turun Kelas’ yang digelar secara daring, Senin (9/9/2024).
Eko menekankan, munculnya aturan tersebut tidak tepat untuk dilakukan saat ini mengingat perlunya upaya mendongkrak kembali jumlah kelas menengah yang diketahui merupakan bantalan ekonomi nasional.
Di samping itu, momennya menjadi tidak tepat karena seiring dengan ekspektasi akan terjadi penurunan suku bunga acuan (BI Rate) dalam waktu dekat yang diharapkan bisa menggairahkan dunia usaha. Eko meyakini BI bakal segera memangkas suku bunga tersebut, sehingga berpengaruh signifikan kepada bunga kredit dan kembali menggairahkan ekonomi.
“Harus dilihat, momentum sebentar lagi penurunan suku bunga kemungkinan akan terjadi, harus disambut dengan kebijakan-kebijakan yang lebih pro-growth terhadap konsumsi, bukan malah pungutan-pungutan,” ungkapnya.
‘Tunda Saja’
Karena kondisinya tidak pas, Eko menilai pemerintah perlu menelaah lagi soal penggodokan aturan dana pensiun tambahan tersebut. Pungutan itu hanya akan semakin membebani pekerja terutama kalangan menengah yang turun kasta.
“Intinya menurut saya dengan situasi seperti ini, kalau basis analisisnya kondisi riil terkini dan kita mau mengubah kondisi kelas menengah menjadi optimis lagi belanja dan konsumsinya, ini (aturan dana pensiun tambahan) harus ditunda,” tuturnya.
Penundaan diharapkan....