Senin 09 Sep 2024 16:07 WIB

Pengamat: Aturan Dana Pensiun Tambahan Bikin Kelas Menengah Makin Sesak Napas 

Pungutan dana pensiun hanya akan menambah beban kelas menengah hingga turun kasta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menaiki KRL saat jam pulang kerja di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Rencana aturan dana pensiun tambahan memunculkan polemik.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menaiki KRL saat jam pulang kerja di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Rencana aturan dana pensiun tambahan memunculkan polemik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana aturan dana pensiun tambahan yang saat ini tengah digodok Peraturan Pemerintah (PP)-nya memunculkan kritikan dari sejumlah pihak. Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai aturan tersebut bakal berdampak pada semakin tertekannya jumlah kelas menengah, yang dalam lima tahun terakhir telah anjlok hampir 10 juta jiwa.

Eko mengaku mempertanyakan urgensi dari aturan dana pensiun tambahan yang bersifat wajib tersebut. Dia mengaku memahami bahwa aturan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengebangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga

Namun, berdasarkan pengamatannya, beleid tersebut telah melahirkan banyak program bersifat administered price dalam konteks inflasi/ deflasi yang bakal diberlakukan. Seperti sebelumnya ada asuransi kendaraan dan Tapera, lantas sekarang muncul dana pensiun tambahan. Aturan-aturan anyar itu membikin masyarakat dan dunia usaha terkaget-kaget. 

“Ini test the water. Implikasinya akan semakin menurunkan kelas menengah lagi dalam situasi ekonomi yang sebetulnya sedang mengalami perlambatan,” kata Eko dalam diskusi Indef bertajuk ‘Kelas Menengah Turun Kelas’ yang digelar secara daring, Senin (9/9/2024).