Selasa 10 Sep 2024 06:05 WIB

BEI Tawarkan Berbagai Benefit untuk Bergabung di Bursa Karbon

Program ini bertujuan untuk memfasilitasi transaksi karbon di Indonesia.

Suasana peresmian IDX Carbon di Bursa Efek Indonesia.
Foto: BEI
Suasana peresmian IDX Carbon di Bursa Efek Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui platform IDXCarbon, menawarkan sejumlah manfaat bagi para pelaku yang ingin melakukan pembelian, penjualan, dan pertukaran hak atas pengurangan atau produksi emisi gas rumah kaca (GRK). Program ini bertujuan untuk memfasilitasi transaksi karbon di Indonesia dengan berbagai keuntungan yang signifikan bagi pengguna.

“Melalui IDXCarbon, kami memberikan berbagai kemudahan seperti bebas biaya pendaftaran unit karbon, tanpa biaya tahunan, serta tanpa biaya rekening dormant atau keanggotaan. Biaya pendaftaran sebesar Rp 5 juta baru akan diberlakukan efektif mulai 25 September 2024," ungkap Direktur Utama BEI Iman Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga

Selain itu, transaksi karbon melalui IDXCarbon juga dikenakan biaya yang kompetitif, yakni 0,11 persen untuk transaksi di pasar reguler dan negosiasi, serta 0,22 persen  untuk transaksi di pasar lelang dan non-reguler.

Sejak diluncurkan pada tahun 2023, IDXCarbon telah menjadi satu-satunya bursa karbon di Indonesia, dan hingga 18 Juli 2024, telah memiliki 68 pengguna jasa dengan volume perdagangan mencapai 609.005 tCO2e.

Pencapaian ini mencerminkan komitmen BEI dalam mendukung upaya pengurangan perubahan iklim sekaligus menangkap peluang dari potensi besar perdagangan karbon.

“Dengan pengalaman kami sebagai operator perdagangan saham, derivatif, dan surat utang, kami telah mempersiapkan kajian mendalam serta pengembangan sistem dan peraturan untuk perdagangan karbon melalui IDXCarbon. Prinsip dasar yang kami gunakan adalah polluter pays principle, di mana penghasil emisi dikenakan biaya tambahan, sekaligus memberi insentif kepada entitas yang berusaha mengurangi emisi,” tambah Iman.

IDXCarbon juga dirancang untuk memfasilitasi perdagangan dua jenis unit karbon yang saat ini diakui di Indonesia, yaitu allowance dan carbon offset. Allowance, atau Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE-PU), merupakan penetapan kuota emisi yang diberikan kepada pelaku usaha.

Sementara itu, carbon offset dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK) mencerminkan pengurangan emisi yang telah terverifikasi melalui pengukuran yang diakui secara nasional.

Kedua jenis unit karbon ini tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), memberikan transparansi dan kredibilitas tinggi pada setiap transaksi yang terjadi di bursa karbon Indonesia.

Dengan landasan kuat tersebut, BEI terus berkomitmen untuk mengembangkan pasar karbon di Indonesia dan memberikan kontribusi positif dalam mengurangi dampak perubahan iklim, sambil menciptakan peluang ekonomi baru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement