Senin 09 Sep 2024 21:19 WIB

Lawan Praktik Judi Daring, Nobu Bank Blokir Ribuan Rekening

Nobu Bank juga melakukan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya perjudian daring

Red: Budi Raharjo
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nobu Bank telah memblokir lebih dari 4.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online hingga Agustus 2024. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya perseroan melawan praktik perjudian daring dan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal.

Chief Operating Officer Nobu Bank, Steve Marciano Joe, mengatakan meskipun secara ukuran perseroan masih bank yang relatif kecil dibanding bank-bank lain, namun manajemen menyadari bahwa Nobu Bank pun juga dapat menjadi sasaran penggunaan rekening untuk kegiatan illegal. "Untuk itu langkah monitoring akan secara konsisten kami lakukan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Baca Juga

Menurut Steve masalah penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal ini telah menjadi perhatian sejak lama. Menyadari begitu besar dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat, manajemen berkomitmen melawan praktik ilegal ini dengan meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Komitmen ini diwujudkan dengan tiga langkah utama yang mencakup keseluruhan tahapan sejak sebelum registrasi sampai dengan aktifnya sebuah rekening atau layanan perbankan. Pertama, Nobu Bank melakukan peningkatan kualitas proses Customer Due Diligence (CDD) kepada calon nasabah atau mitra merchant.