Selasa 10 Sep 2024 12:05 WIB

KPU Garut Periksa Kembali Syarat Administrasi Dua Bakal Paslon Pilkada

Setelah tahapan verifikasi selesai, akan diumumkan penetapan pasangan calon

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Pendaftaran Pilkada serentak KPU Jabar (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf
Pendaftaran Pilkada serentak KPU Jabar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, melakukan pemeriksaan kembali berkas perbaikan persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Garut. Sebelumnya, keduanya dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Jika semuanya sudah 'clear' kita akan melaksanakan pleno untuk penetapan bakal pasangan calon menjadi calon," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi di Garut, Senin (9/9/2024).

Baca Juga

KPU Garut, kata dia, sudah melakukan tahapan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Garut pada 27-29 Agustus 2024 dengan pendaftar hanya dua bakal pasangan calon peserta Pilkada Garut yakni Abdusy Syakur Amin-Putri, dan Helmi-Yudi.

Setelah itu, kata dia, ada tahapan pemeriksaan berkas persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon yang hasilnya terdapat berkas yang belum memenuhi persyaratan, dan diminta untuk diperbaiki sampai batas waktu 8 September 2024 pukul 23.59 WIB.

"Untuk keseluruhan perbaikan, untuk persyaratan bakal pasangan calon sudah diperbaiki oleh LO (Liaison Officer) masing-masing, berdasarkan 'update' terakhir tadi malam semuanya sudah memenuhi syarat," katanya.

Dedi mengatakan, meski tim dari pasangan bakal calon peserta Pilkada Garut itu sudah melengkapi perbaikannya, pihak KPU Garut tetap harus memastikan kembali kebenarannya. Jika masih ada yang kurang atau perlu diklarifikasi data persyaratannya, kata Dedi, maka pihaknya akan menyampaikan langsung kepada tim penghubung kedua pasangan bakal calon itu.

"Untuk selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi jika di dalamnya masih ada yang harus diklarifikasi," papar Dedi.

Ia menyampaikan setelah tahapan verifikasi selesai, selanjutnya akan diumumkan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut sebagai peserta pada Pilkada Garut pada 22 September 2024. "Pada 22 September penetapan calon yang kemudian selanjutnya pada tanggal 23 September kita akan melaksanakan pengundian nomor urut," katanya.

Dedi mengatakan selain persyaratan administrasi, ada juga persyaratan kesehatan yang dikeluarkan oleh tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan hasil kedua bakal pasangan calon itu mampu atau sehat.

Sementara itu, dua bakal pasangan calon bupati-wakil bupati yakni Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina dengan dukungan 11 partai politik yakni PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PAN, PBB, Ummat, dan Partai Demokrat.

Sedangkan pasangan calon lain yakni Helmi (mantan Wakil Bupati Garut)-Yudi hanya mendapatkan dukungan dari empat partai politik yakni PKS, PPP, PSI, dan Perindo.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement