Selasa 10 Sep 2024 12:05 WIB

KPU Garut Periksa Kembali Syarat Administrasi Dua Bakal Paslon Pilkada

Setelah tahapan verifikasi selesai, akan diumumkan penetapan pasangan calon

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Pendaftaran Pilkada serentak KPU Jabar (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf
Pendaftaran Pilkada serentak KPU Jabar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, melakukan pemeriksaan kembali berkas perbaikan persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Garut. Sebelumnya, keduanya dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Jika semuanya sudah 'clear' kita akan melaksanakan pleno untuk penetapan bakal pasangan calon menjadi calon," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi di Garut, Senin (9/9/2024).

Baca Juga

KPU Garut, kata dia, sudah melakukan tahapan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Garut pada 27-29 Agustus 2024 dengan pendaftar hanya dua bakal pasangan calon peserta Pilkada Garut yakni Abdusy Syakur Amin-Putri, dan Helmi-Yudi.

Setelah itu, kata dia, ada tahapan pemeriksaan berkas persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon yang hasilnya terdapat berkas yang belum memenuhi persyaratan, dan diminta untuk diperbaiki sampai batas waktu 8 September 2024 pukul 23.59 WIB.