REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan T tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang tanggal 18 Agustus tahun 2021 silam. Ia merupakan oknum polisi eks Kanit Resmob Polres Subang yang telah dimutasi menjadi anggota biasa.
"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai kanit resmob, dia bertugas mencari pelaku saat pembunuhan, namun kelalaian kesengajaan yang dilakukan melakukan perintangan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jawa Barat, Selasa (10/9/2024).
Saat ini, Jules mengatakan, tersangka T ditempatkan sebagai anggota biasa. Kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi perintangan tersebut masih dalam proses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Jules melanjutkan tersangka T diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Ia mengatakan tersangka pada tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB memasuki TKP dan mengambil foto.