REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada suatu kasus. Seperangkat barang telah dicuri oleh seseorang. Barang curian itu kemudian ditemukan di rumah seorang Yahudi. Alhasil, dialah yang dituduh sebagai pencuri barang itu.
Dan, tentu saja Yahudi itu menolak tuduhan tersebut. Sebaliknya, ia malah menuduh Tu'mah bin Ubairiq, seorang tetangganya yang Muslim.
Kaum Muslimin bersimpati kepada Tu'mah sebab seiman, sama-sama Muslim. Peristiwa ini kemudian dibawa kepada Rasulullah SAW.
Nabi SAW tidak begitu saja terbawa emosi. Setelah perkara itu diperiksanya dengan seksama, tanpa ada maksud tertentu selain demi keadilan, hasilnya sangat mengejutkan. Atas dasar kebenaran Nabi SAW, maka orang Yahudi itu dibebaskan dari tuduhan.