Selasa 10 Sep 2024 14:08 WIB

Aktivitas Pinjol Masif, OJK Hentikan 10.890 Entitas Keuangan Ilegal

Tercatat rekening peminjam daring mencapai 129,26 juta.

Red: Fernan Rahadi
Analis eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsyah memberikan paparan saat acara Media Gathering OJK jateng dan DIY di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Analis eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsyah memberikan paparan saat acara Media Gathering OJK jateng dan DIY di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya terus menghentikan penipuan pada transaksi keuangan di Tanah Air melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas Pasti telah menghentikan sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2024. Dari jumlah entitas yang ditutup tersebut pinjaman online (pinjol) ilegal yang mendominasi disusul investasi ilegal dan gadai ilegal.

Analis eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsyah menyatakan entitas keuangan ilegal yang telah ditutup tersebut berupa investasi ilegal sebanyak 1.489 entitas, pinjol ilegal 9.180 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas. Nilai kerugian akibat investasi ilegal dari 2017 hingga 2023 sebesasr Rp 139,674 triliun.

"Khusus pinjol, kami memperingatkan untuk waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal. OJK mencatat ada 98 pinjol yang legal dan diawasi OJK, termasuk tujuh platform dengan sistem syariah, sedangkan 9.180 entitas adalah ilegal. Perbandingannya hampir 100 kali lipat,” katanya saat mengisi sesi dalam Media Gathering OJK Jateng dan DIY di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Irhamsyah menegaskan pinjol ilegal mempunyai ciri yang pertama, dapat mengambil foto, media, kontak, dan data lainnya dari smartphone. Kedua, pinjol ilegal menerapkan bunga pinjaman dan denda yang tinggi. Ketiga, tindakan penagih utang yang mengancam. Keempat, karena data pribadi tersebar, ada kemungkinan setiap orang yang berhubungan dengan mereka akan menderita. Kelima, korban pinjol ilegal akan terjebak dalam utang berkepanjangan.