Selasa 10 Sep 2024 14:55 WIB

Masa Jabatan Pj Heru Berakhir 17 Oktober 2024, Dewan Gelar Rapimgab

Jhonny PDIP menyarankan masa jabatan Pj Heru diperpanjang, meski sudah dua periode.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi DKI Jakarta diagendakan menggelar menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada Rabu (11/9/2024). Rapat itu akan membahas dan menetapkan usulan nama calon penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta, lantaran masa jabatan Heru Budi Hartono berakhir pada 17 Oktober 2024.

Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pengajuan nama pj gubernur dari DPRD itu dilakukan karena masa pengabdian Heru akan berakhir. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca Juga

Artinya, setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. "Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," kata Yani melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Menurut dia, setiap fraksi partai politik di DPRD akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur dalam rapat itu. Nantinya, nama yang diusulkan DPRD Provinsi DKI Jakarta akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).