Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Rekapitulasi Operasi Gempur 2024 di Wilayah Riau

Selasa 10 Sep 2024 16:23 WIB

Red: Friska Yolandha

Selama periode Operasi Gempur 2024 yang terlaksana pada tanggal 5 Juli sd 31 Agustus 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan satuan-satuan kerja di bawahnya telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal.

Selama periode Operasi Gempur 2024 yang terlaksana pada tanggal 5 Juli sd 31 Agustus 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan satuan-satuan kerja di bawahnya telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal.

Foto: Dok Republika
Dari penindakan itu, 17.641.744 batang rokok ilegal diamankan di berbagai wilayah.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Selama periode Operasi Gempur 2024 yang terlaksana pada tanggal 5 Juli sd 31 Agustus 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan satuan-satuan kerja di bawahnya telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal. 

Dari penindakan tersebut, 17.641.744 batang rokok ilegal diamankan di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatra Barat, yaitu mulai dari Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir. 

Baca Juga

"Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp15,9 miliar," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi.

Ia menyebutkan dalam Operasi Gempur 2024, terdapat beberapa penindakan berskala besar, seperti pada tanggal 17 Juli 2024, Kanwil Bea Cukai Riau menindak 2.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dan rencananya akan diedarkan secara merata ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Atas pelanggaran itu, negara diperkirakan merugi hingga kurang lebih Rp 1,8 miliar. 

Sampai dengan berita ini dirilis, Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut. 

Kemudian, terdapat pula penindakan 8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar oleh Kanwil Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru pada tanggal 21 Juli 2024 di Jl Raya Lintas Perawang-Siak. Petugas mengamankan rokok ilegal tersebut dari mobil truk. Berdasarkan kesaksian pelaku, pelaku melakukan aktivitas penyelundupan di malam hari untuk dapat menghindari pemeriksaan petugas. 

Rokok ilegal itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar. 

Menurut Anton, dalam Operasi Gempur, seluruh kantor Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan pelaku industri rokok dari sisi persaingan yang tidak sehat antarpelaku usaha, dan merugikan masyarakat secara umum. Untuk menyukseskan operasi tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan. 

"Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Riau beserta para satker di wilayah Riau mendapat dukungan penuh dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat. Bentuk sinergi ini sendiri merupakan wujud dukungan penuh APH atas kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai, terhadap pemberantasan rokok ilegal, khususnya untuk di wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh menjalankan fungsi instansi sebagai community protector. "Kami akan menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga berbahaya yang berpotensi masuk dari luar daerah pabean dengan terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan. Kami juga akan terus menyosialisasikan bahaya dari barang-barang ilegal dan berbahaya kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha," tutup Anton.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler