REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perceraian pasangan seleb Jennifer Lopez dan Ben Affleck dikabarkan menjadi rumit karena beberapa masalah finansial akibat tidak adanya prenuptial agreement atau perjanjian pranikah. Belajar dari kasus tersebut, apakah perjanjian pranikah merupakan hal yang sangat diperlukan untuk dilakukan sebelum membangun mahligai rumah tangga?
Perencana Keuangan Mike Rini Sutikno memberi pandangan tentang seberapa penting diadakannya perjanjian pranikah antara dua belah pihak yang hendak menikah. Menurutnya, penting atau tidaknya tergantung situasi dan kondisi (sikon) dari aspek jumlah finansial, keamanan, serta nilai sosial.
“Prenup atau perjanjian pranikah adalah salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan oleh pasangan sebelum menikah, jadi tidak wajib. Keputusan untuk membuat prenup ini sangat bergantung pada situasi dan kebutuhan calon pasutri,” kata Mike kepada Republika, Selasa (10/9/2024).
Secara khusus mengenai kasus Lopez-Affleck, Mike berpandangan itu merupakan contoh bahwa pada pasangan dengan situasi keduanya sudah memiliki sejumlah aset yang besar, perjanjian pranikah menjadi hal yang krusial. Semestinya memang ada kesepakatan yang jelas mengenai aset dan kewajiban keduanya sejak awal.