Selasa 10 Sep 2024 16:54 WIB

Tim Antiperbuatan Maksiat Dibentuk Merespons Isu Praktik LGBT di Kalangan Pelajar Garut

Muncul isu praktik LGBT di kalangan pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Simbol LGBT (ilustrasi). Muncul isu praktik LGBT di kalangan pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Foto: Republika
Simbol LGBT (ilustrasi). Muncul isu praktik LGBT di kalangan pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat menelusuri isu praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tengah merebak di kalangan pelajar di Kabupaten Garut. Mereka tengah mencari guru yang mengangkat isu tersebut ke media untuk dilakukan konfirmasi.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat Aang Karyana mengaku masih mencari keberadaan guru dan sekolah yang menyuarakan adanya praktik LGBT di kalangan pelajar di sekolah. Sebab ia mengaku belum menerima laporan secara resmi kepada kantor cabang dinas.

Baca Juga

"Sebetulnya sampai hari ini yang melaporkan ibu guru mana, sekolah yang mana. Nggak ada laporan resmi ke kita, cuma ada perilaku menyimpang di kalangan pelajar tapi ibu guru yang mana sampai saat ini masih mencari karena ingin mendatangi sekolah tersebut," ucap dia saat dihubungi, Selasa (10/9/2024).

Aang mengaku belum mengetahui guru yang menyuarakan adanya praktik LGBT di kalangan pelajar di Garut termasuk sekolah tersebut. Pihaknya masih menelusuri guru dan sekolah yang diduga ada praktik LGBT.

Selama ini, ia mengatakan, Kabupaten Garut sudah memiliki tim terpadu antiperbuatan maksiat yang dibentuk oleh Bupati Garut termasuk mengatasi permasalahan LGBT. Tim tersebut diketuai oleh sekretaris daerah (sekda) Garut.

Aang mengatakan, sosialisasi dan edukasi kepada sekolah, kepala sekolah, serta wakil kepala sekolah terus dilakukan. "Kita sosialisasi terus ke sekolah terkait tim antiperbuatan maksiat," kata dia.

Seperti dilihat dokumen keputusan Bupati Garut tentang tim antiperbuatan maksiat melakukan tugas menyusun kebijakan dalam rangka pencegahan terjadi perbuatan maksiat. Melakukan upaya pencegahan secara persuasif dan pembinaan.

Selain itu, melakukan kegiatan edukasi, bimbingan, dan konseling. Melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan kepada aparat penegak hukum terhadap perbuatan maksiat yang mengandung ancaman pidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement