REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa selaku saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial ASH, AJH, KRL, SRN, CTS, BBG, dan WSND," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Adapun pejabat yang dipanggil oleh KPK meliputi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap (AJH); Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan 2021–2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina, Bambang (BBG); hingga pensiunan Kementan, Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND).
Selain itu, KPK juga memanggil Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Muda Biro Umum dan Pengadaan 2014–2024 Karol Lesmana (KRL) dan General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo Christyarsih (CTS). Lebih lanjut, sejumlah PNS Badan Karantina Nasional juga dipanggil oleh KPK, yakni Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN).