Selasa 10 Sep 2024 17:40 WIB

Kasus Baru, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray

KPK telah memanggil putra mantan mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. KPK memeriksa beberapa saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.
Foto: Antara/Gulfstream G650
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. KPK memeriksa beberapa saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa selaku saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial ASH, AJH, KRL, SRN, CTS, BBG, dan WSND," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga

Adapun pejabat yang dipanggil oleh KPK meliputi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap (AJH); Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan 2021–2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina, Bambang (BBG); hingga pensiunan Kementan, Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND).

Selain itu, KPK juga memanggil Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Muda Biro Umum dan Pengadaan 2014–2024 Karol Lesmana (KRL) dan General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo Christyarsih (CTS). Lebih lanjut, sejumlah PNS Badan Karantina Nasional juga dipanggil oleh KPK, yakni Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN).

KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.

Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Tessa menjelaskan, penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu (4/9/2024), KPK telah memanggil putra mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau x-ray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement