Selasa 10 Sep 2024 17:58 WIB

Cek Sama-Sama, Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen Bulan Depan

Tiga faktor yang sangat membebani industri aviasi adalah pajak, bea dan avtur.

Red: Lida Puspaningtyas
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). Pemerintah menerapkan Permendag Nomor 7/2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, seperti barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). Pemerintah menerapkan Permendag Nomor 7/2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, seperti barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan telah menerima masukan dari CEO Capital A Berhad, induk perusahaan maskapai penerbangan AirAsia Tony Fernandes berkaitan dengan harga tiket penerbangan domestik.

“Masukan bapak Tony Fernandes telah kami terima melalui media dan itu memang sudah menjadi temuan kami,” ujar Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta, Selasa (11/9/2024).

Baca Juga

Tiga faktor yang sangat membebani industri aviasi itu, lanjut dia, adalah pajak, bea dan juga avtur.

Kemenparekraf yang juga dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penurunan harga tiket pesawat ini mengungkapkan bahwa saat ini lintas kementerian tengah mengusahakan agar akhir Oktober harga tiket pesawat di Indonesia dapat lebih terjangkau.